Prodi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi FAPSI-UMM telah membuat rumusan capaian pembelajaran yang disesuaikan dengan ketentuan berikut, antara lain: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan level 7 (tujuh) KKNI, (c) berelasi dengan  visi keilmuan program studi yang diusulkan, dan (d) mencantumkan SN Dikti dan asosiasi keilmuan terkait sebagai rujukan. 

Capaian pembelajaran Prodi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi FAPSI-UMM dikelompokkan ke dalam empat domain utama sesuai dengan SN-Dikti dan level 7 (tujuh) dalam KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), antara lain sebagai berikut:

Mampu melakukan kegiatan-kegiatan profesional psikologi sesuai dengan etika dan standar   praktik   psikologi    secara   empatik kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang memiliki keragaman budaya, latar belakang, dan karakteristik yang tercermin dalam  kehidupan  spiritual  dan  sosial;  baik ketika berhubungan dengan pengguna layanan, teman sejawat, ataupun profesi lain

Memiliki  pengetahuan  dan pemahaman  yang memadai mengenai; a) manusia sebagai individu dan bagian dari sistem ekologis, dan b) falsafah, konsep, teori, metode dan praktik psikologi terkait dengan fungsi dan perubahan   perilaku   manusia   sepanjang hayat dari perspektif  biologis,  psikologis, sosial  dan  spiritual;   baik  yang  bersifat umum maupun khusus

  1. Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi.
  2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
  3. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi
  4. Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi.
  5. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  6. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi;
  7. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi psikologi;
  8. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  9. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi psikologi;
  10. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi psikologi
  11. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi psikologi dan pengguna layanannya;
  12. Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesi psikologi;
  13. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
  14. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi psikologi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi psikologi
  15. Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan diri (evaluasi diri) dan terbuka menerima masukan terkait pengembangan pribadi

Mampu menjalin hubungan baik (rapport) dan komunikasi kerja yang profesional dengan pengguna layanan, figur   penting   bagi   pengguna    layanan (significant others), profesi lain yang terkait, dan supervisor.

Mampu melakukan   asesmen dan diagnosis terhadap  permasalahan  psikologis  pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja , dan   komunitas berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang meliputi; a)   Mampu menetapkan tujuan asesmen, b) Mampu  mengidentifikasi   permasalahan/kebutuhan, c) Menentukan  metode  asesmen  yang mencakup observasi, wawancara, tes psikologi,  dan  metode  lainnya; berdasarkan  pertimbangan  kelebihan dan keterbatasan metode asesmen tersebut, d) Melakukan administrasi, dan skoring, interpretasi dalam asesmen, e). Mampu mengintegrasikan data asesmen sebagai  landasan  untuk  menyusun dinamika psikologis, dan f) Membuat kesimpulan atau menegakkan diagnosis berdasarkan hasil asesmen dan teori psikologi.

Mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik intervensi berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang mencakup:

  1. Mampu menetapkan  tujuan dan teknik intervensi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif, termasuk kemampuan  untuk membuat justifikasi hubungan  antara  diagnosis  dan intervensi   yang   dipilih,   berdasarkan teori psikologi
  2. Mampu   merencanakan        intervensi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka mencapai hasil sesuai tujuan pemeriksaan, berdasarkan pengetahuan mengenai  pendekatan,  model,  dan teknik intervensi psikologi; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan kekurangan rancangan tersebut.
  1. Mampu mengimplementasi intervensi psikologi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif;
  2. Memberikan panduan    implementasi kepada pihak-pihak terkait (yang berkepentingan dengan pengguna layanan, misalnya: orang tua, guru, atasan, manajemen, dll.) yang mendukung pelaksanaan intervensi psikologi;
  3. Mampu menerapkan beberapa jenis intervensi  seperti  Psychological  First Aid (PFA), konsultasi psikologi, psikoedukasi, konseling, pelatihan psikologi, dan psikoterapi (seperti modifikasi perilaku) untuk mengubah perilaku    pada individu, kelompok, organisasi,   dan/atau   komunitas   pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan  komunitas.
  4. Mampu   mengintegrasikan    layanan psikologi dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan

Mampu mengevaluasi efektivitas intervensi dengan:

  1. Mengevaluasi proses intervensi
  2. (Mengevaluasi   respons   pengguna layanan terhadap intervensi;
  3.  Mengukur     perubahan     sikap     dan perilaku
  4. Merevisi  formulasi  masalah  dan rancangan program intervensi, jika diperlukan.
  5. Mampu  mengintegrasikan  layanan psikologi sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.

Mampu mengkomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi dengan cara lisan dan tulis secara informatif, akurat, jelas, sistematis, dan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengguna layanan.

  1. Memahami Kode Etik Psikologi Indonesia dan mampu     menerapkannya dalam memecahkan  masalah psikologi
  2. Menyadari      hak     dan     kewenangan kompetensi   yang   dimiliki,   serta   tidak bekerja melebihi hak dan kewenangan tersebut.
  3. Mampu mempertanggung-jawabkan proses dan   hasil kerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia
  4. Memiliki pengetahuan   mengenai hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan psikologis, khusus terkait dengan permasalahan psikologis yang berkaitan dengan hukum