Prodi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi FAPSI-UMM telah membuat rumusan capaian pembelajaran yang disesuaikan dengan ketentuan berikut, antara lain: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan level 7 (tujuh) KKNI, (c) berelasi dengan visi keilmuan program studi yang diusulkan, dan (d) mencantumkan SN Dikti dan asosiasi keilmuan terkait sebagai rujukan.
Capaian pembelajaran Prodi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi FAPSI-UMM dikelompokkan ke dalam empat domain utama sesuai dengan SN-Dikti dan level 7 (tujuh) dalam KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), antara lain sebagai berikut:
- Sikap (Etika, Moral, Pluralitas, dan Empati)
Mampu melakukan kegiatan-kegiatan profesional psikologi sesuai dengan etika dan standar praktik psikologi secara empatik kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang memiliki keragaman budaya, latar belakang, dan karakteristik yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial; baik ketika berhubungan dengan pengguna layanan, teman sejawat, ataupun profesi lain
- Pengetahuan (Konsep dan Teori Psikologi)
Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai; a) manusia sebagai individu dan bagian dari sistem ekologis, dan b) falsafah, konsep, teori, metode dan praktik psikologi terkait dengan fungsi dan perubahan perilaku manusia sepanjang hayat dari perspektif biologis, psikologis, sosial dan spiritual; baik yang bersifat umum maupun khusus
- Keterampilan Umum
- Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi.
- Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi
- Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi.
- Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi;
- Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi psikologi;
- Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
- Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi psikologi;
- Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi psikologi
- Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi psikologi dan pengguna layanannya;
- Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesi psikologi;
- Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
- Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi psikologi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi psikologi
- Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan diri (evaluasi diri) dan terbuka menerima masukan terkait pengembangan pribadi
- Keterampilan Khusus
- Kemampuan komunikasi
Mampu menjalin hubungan baik (rapport) dan komunikasi kerja yang profesional dengan pengguna layanan, figur penting bagi pengguna layanan (significant others), profesi lain yang terkait, dan supervisor.
- Kemampuan asesmen psikologi
Mampu melakukan asesmen dan diagnosis terhadap permasalahan psikologis pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja , dan komunitas berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang meliputi; a) Mampu menetapkan tujuan asesmen, b) Mampu mengidentifikasi permasalahan/kebutuhan, c) Menentukan metode asesmen yang mencakup observasi, wawancara, tes psikologi, dan metode lainnya; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan keterbatasan metode asesmen tersebut, d) Melakukan administrasi, dan skoring, interpretasi dalam asesmen, e). Mampu mengintegrasikan data asesmen sebagai landasan untuk menyusun dinamika psikologis, dan f) Membuat kesimpulan atau menegakkan diagnosis berdasarkan hasil asesmen dan teori psikologi.
- Kemampuan intervensi psikologi
Mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik intervensi berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang mencakup:
- Perencanaan
- Mampu menetapkan tujuan dan teknik intervensi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif, termasuk kemampuan untuk membuat justifikasi hubungan antara diagnosis dan intervensi yang dipilih, berdasarkan teori psikologi
- Mampu merencanakan intervensi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka mencapai hasil sesuai tujuan pemeriksaan, berdasarkan pengetahuan mengenai pendekatan, model, dan teknik intervensi psikologi; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan kekurangan rancangan tersebut.
- Implementasi
- Mampu mengimplementasi intervensi psikologi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif;
- Memberikan panduan implementasi kepada pihak-pihak terkait (yang berkepentingan dengan pengguna layanan, misalnya: orang tua, guru, atasan, manajemen, dll.) yang mendukung pelaksanaan intervensi psikologi;
- Mampu menerapkan beberapa jenis intervensi seperti Psychological First Aid (PFA), konsultasi psikologi, psikoedukasi, konseling, pelatihan psikologi, dan psikoterapi (seperti modifikasi perilaku) untuk mengubah perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas.
- Mampu mengintegrasikan layanan psikologi dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan
- Evaluasi
Mampu mengevaluasi efektivitas intervensi dengan:
- Mengevaluasi proses intervensi
- (Mengevaluasi respons pengguna layanan terhadap intervensi;
- Mengukur perubahan sikap dan perilaku
- Merevisi formulasi masalah dan rancangan program intervensi, jika diperlukan.
- Mampu mengintegrasikan layanan psikologi sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.
- Kemampuan mengkomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi
Mampu mengkomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi dengan cara lisan dan tulis secara informatif, akurat, jelas, sistematis, dan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengguna layanan.
- Etika psikologi dan hukum
- Memahami Kode Etik Psikologi Indonesia dan mampu menerapkannya dalam memecahkan masalah psikologi
- Menyadari hak dan kewenangan kompetensi yang dimiliki, serta tidak bekerja melebihi hak dan kewenangan tersebut.
- Mampu mempertanggung-jawabkan proses dan hasil kerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia
- Memiliki pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan psikologis, khusus terkait dengan permasalahan psikologis yang berkaitan dengan hukum