Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog Program Profesi wajib mengikuti ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;
- Deskripsi level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012;
- Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi; dan
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- International Declaration on Competences in Professional Psychology yang telah diadopsi oleh ASEAN Regional Union of Psychological Societies (ARUPS) dalam bentuk Mutual Recognition Psychological Ǫualification (MRPQ).
Kurikulum terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills serta keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.